KPK Periksa Suami Tersangka Suap Kasus OTT Hakim Tipidkor PN

KPK Periksa Suami Tersangka Suap Kasus OTT Hakim Tipidkor PN

\"KPK\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Selain memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon MPd Senin (25/9) lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, kali ini KPK memanggil suami dari tersangka pemberi suap berinisial SI yakni Achmad Priyono yang berlangsung di Polda Bengkulu.

Baca Juga Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pemeriksaan terhadap Achmad Priyono terbilang tertutup dan tersembunyi, pasalnya tidak tahu kapan pemeriksaan tersebut terjadi, yang jelas pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan suami tersangka SI berlangsung disalah satu ruangan milik penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu.

Pemeriksaan ini diduga kuat masih terkait kasus Operasi Tangkap Tangan KPK yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yang menjerat tersangka hakim Tipidkor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berinisial SY, Panitera pengganti HK dan SI oknum pemberi suap yang juga merupakan istri dari Achmad Priyono.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM, saat ditemui menjelaskan, memang benar adanya pemanggilan dan pemeriksaan kembali oleh tim KPK terhadap Achmad Priyono, namun untuk isi pemanggilan serta pemeriksaan tidak tahu seputar apa, tetapi tidak jauh dari kasus OTT hakim tipidkor, yang jelas sejak kemarin dan sekarang sudah 2 orang yang diperiksa kembali sebagai saksi oleh penyidik KPK. \"Seperti biasa kita hanya sebagai fasilitator yaitu meminjamkan salah satu ruangan kita, mengenai inti pemeriksaan dan agenda pemeriksaan semuanya ada ditangan penyidik KPK,\" tutupnya kepada wartawan.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pemeriksaan terhadap suami tersangka SI dilakukan kurang lebih memakan waktu beberapa jam, yang mana hingga pemeriksaan selesai, tidak ada satu pun dari pihak penyidik KPK yang memberikan keterangan mengenai agenda pemeriksaan tersebut seputar apa dan saksi pun sudah meninggalkan gedung Reskrimum Polda Bengkulu tanpa sepengetahuan para awak media. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: